“Jalan Besar” Wisata Lokal Pedesaan

Gambar
Musim liburan sebentar lagi tiba, baik liburan karena anak sekolah maupun libur karena hari besar keagamaan yang pasti semua akan dinantikan bagi setiap warga Indonesia. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat di hari libur nan indah tersebut, banyak moment – moment yang mampu di lakukan warga masyarakat. Selain menjadi ajang silaturahim sebagai bentuk hubungan baik dengan keluarga, liburan biasanya dijadikan moment warga kota untuk dapat pulang ke tanah kelahirannya di desa – desa. Dalam memanfaatkan moment kebersamaan antar anggota keluarga maupun ajang silaturahim antar warga, tidaklah jarang warga masyarakat mencari tempat berkumpul yang agak nyaman terutama bagi keluarga besar yang memang berniat menjadikan moment liburan sebagai ajang reuni dan silaturahim. Selain tempat yang lapang dengan suasana yang berbeda, anggota keluarga juga dapat menjadikan sarana refreshing dalam pertemuan tersebut. Oleh karena itu biasanya warga menjadikan area wisata lokal sebagai destinasi dalam ...

Struktur Penggawa Desa dalam UU No 6/2014 Tentang Desa


Desa dengan segenap atribut pemerintahannya adalah arena wilayah yang berhadapan langsung dengan rakyat serta warga masyarakat. Pemerintahan desa adalah sentra kekuasaan politik lokal yang dipersonifikasi lewat kepala desa dan penggawanya. Posisi pemerintahan desa strategis dan juga sangat penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia tinggal di daerah pinggiran dan pedesaan.

Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan penggawa desa. Kedua posisi tersebut merupakan episentrum kekuasaan di pedesaan. Dengan adanya kedua posisi ini maka maju tidaknya wilayah pedesaan tergantung dari mereka. Pemerintah desa pada dasarnya merujuk pada organ yang bertugas mengurus desa, namun pemerintahan desa lebih berfokus pada peran, tugas, fungsi dan segala aktivitas kelembagaan itu.

Dalam sistem ketatanegaraan di negara kita, pemerintahan desa merupakan tata kelola dalam tingkatan yang paling rendah. Sedangkan jika kita urutkan sesuai hierarki pemerintahan adalah sebagai berikut: Pemerintah pusat yang dipimpin presiden melalui pembantunya yang saat ini ada yakni Kementerian Desa, selanjutnya di bawah pemerintah pusat tersebut terdapat pemerintahan provinsi dengan gubernur sebagai atasannya. Sedangkan untuk pelaksanakan di daerah dijalankan oleh pemerintahan kabupaten dengan kepala daerah atau bupati sebagai komandannya.

Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan yang unik, yang secara komando langsung berada di bawah bupati, padahal secara hierarki di bawah kabupaten masih ada kecamatan untuk pengelolaan wilayah dan pemerintahan desa seharusnya langsung di bawah kecamatan baik secara garis koordinasi maupun pelaksanaan kerjanya. Namun, dalam peraturan yang ada pemerintahan desa berada di bawah pemerintahan daerah kabupaten.

Dalam organ pemerintahan desa terdapat unsur yang penting yakni penggawa desa. Penggawa desa merupakan pembantu kepala desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diibaratkan presiden memiliki alat bantu berupa wakil presiden beserta menteri-menteri yang duduk dalam kursi kabinet. Kedudukan penggawa desa jika kita tarik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, bagaikan wakil presiden, menteri dalam kebinet yang masing-masing memiliki tugas, peran, dan fungsinya. Kepala desa tidak akan dapat menjalankan fungsi dan tugas seandainya tidak ada unsur penggawa desa, begitu pula pembangunan masyarakat pedesaan akan berhenti jika para penggawa desa tidak ada atau tidak mampu menjalankan tugas serta kewajiban mereka.

Struktur penggawa desa selalu bersifat dinamis dengan selalu berubah-ubahnya peraturan terkait masalah desa. Setiap berganti rezim pemerintahan biasanya akan dibarengi dengan bergantinya peraturan tentang desa. Hal demikian dapat kita lihat pada pembahasan sebelumnya terkait perihal sejarah peraturan pemerintahan desa pada bab sebelumnya. Bergantinya setiap saat struktur penggawa desa akan membawa dampak bagi personel penggawa desa dan bagi pembangunan pedesaan pada umumnya.

Desa-desa di wilayah Republik Indonesia saat ini mengacu dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan ini, yakni UU No. 6/2014. Dengan demikian secara pengaturannya, desa-desa lebih banyak mendapatkan tempat dan perhatian dalam struktur pemerintahan di negara kita. Ini dikarenakan dalam pengaturan desa pada periode sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah, sedangkan saat ini desa-desa diatur lebih khusus dengan undang-undang. Melihat hal demikian diharapkan desa-desa mampu menaikkan kelasnya dan lebih kuat kedudukannya dalam struktur pemerintahan.

Struktur pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 pada dasarnya masih sama yaitu mempergunakan konstruksi hukum yang ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemerintahan desa. Ini dapat kita lihat pada pengertian pemerintahan desa dalam peraturan tersebut adalah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia8.

Sistem birokrasi pemerintahan desa sangatlah jauh berbeda dengan sistem birokrasi pada pemerintahan negara, namun pemerintahan desa sebagai unit terbawah dalam birokrasi tata pemerintahan juga menjalankan tugas-tugas negara, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Dalam sistem birokrasi negara didesain dan dikelola secara teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen, pembinaan, penggajian (remunerasi), organisasi, tata kerja, tupoksi, pengawasan, dan lain-lain.

Birokrat negara, baik pejabat administratif maupun pejabat fungsional (kesehatan dan pendidikan), berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS)—atau sekarang menggunakan istilah aparat sipil negara(ASN),yang dikelola dengan kepastian mulai dari pengangkatan pertama, pembinaan, pembagian tugas, promosi, penggajian hingga sampai pensiun di hari tua. Tidak demikian dengan para birokrat di pemerintahan desa, para penggawa desa dipilih dan ditetapkan tidak melalui pola seperti para birokrat negara.

Sistem Campuran

Birokrasi desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratik), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisional. Status perangkat desa bukanlah PNS, tetapi merupakan aparat yang direkrut secara lokal-tradisional (dari penduduk desa setempat) dengan cara teknokratik (memerhatikan syarat-syarat dan proses modern).

Pengisian perangkat desa bukanlah dari nol sebagai staf seperti PNS, melainkan langsung mengisi pos jabatan-jabatan dalam birokrasi desa (sekdes, kaur, kasi) yang posisinya lowong. Pada awalnya mereka ditetapkan bekerja seumur hidup, tetapi belakangan banyak kabupaten/daerah yang menetapkan masa kerja perangkat desa sampai batas usia maksimal 60 tahun.

Jika pembinaan PNS dimulai dari prajabatan, diklat penjenjangan maupun promosi dari staf hingga eselon I, perangkat desa tidak diperlakukan yang sama. Ketika seseorang menduduki jabatan kepala urusan maka dia selamanya akan duduk di situ sampai usia pensiun. Dia tidak akan mengalami promosi menjadi sekretaris desa, kecuali jika dia melepas jabatan kaur dan bertarung melamar posisi sekdes yang kosong.

Secara makro terhadap kinerja sekretaris desa sejak diangkat jadi PNS memang cenderung mengalami penurunan. Setiap sekretaris desa di seluruh wilayah Indonesia hampir semuanya mengalami penurunan kinerja ketika sudah diangkat PNS. Selain itu, hubungan antara kepala desa dan sekretaris desa di beberapa daerah sangat tidak harmonis. Dan, secara otomatis ini akan berdampak pada kinerja mereka sebagai aparat desa yang bekerja untuk melayani masyarakat. Masyarakat yang dinamis telah berkembang dalam berbagai kegiatan yang semakin membutuhkan aparatur pemerintah yang profesional.

Ketidakharmonisan hubungan antara kepala desa dengan sekretaris desa merupakan hal yang wajar terjadi. Hal demikian dikarenakan kepala desa yang secara struktur merupakan pimpinan dari para penggawa desa berhak memerintahkan para penggawa desa untuk dapat menjalankan peraturan serta kebijakan pemerintah desa yang diwakili kepala desa. Namun, dengan diangkat sekretaris desa sebagai PNS, sungkan rasanya bagi kepala desa untuk secara profesional memerintah para sekretaris desa.

Sejalan dengan itu posisi PNS bagi para sekretaris desa merupakan posisi yang sangat terhormat (meskipun posisi Kades juga terhormat), namun jabatan Kades terbatas pada waktu yang telah ditentukan peraturan yang ada. Dan, jabatan sekretaris desa sebagai PNS biasanya berlangsung lebih lama serta memiliki tingkat kesejahteraan dan kepastian yang lebih jelas.

Dengan ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014, struktur perangkat desa mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Ini dimaksudkan agar pemerintahan desa mampu menyeimbangkan dan menyelaraskan dengan perkembangan sosial di masyarakat pedesaan baik dari perkembangan mental yang meliputi pola pikir, adat kebiasaan dan pola perilaku maupun perkembangan fisik pembangunan masyarakat di pedesaan. Hal tersebut sejalan dengan teori Talcot Parsons bahwa dalam "struktural-fungsional", di mana sebuah sistem dalam masyarakat akan mengalami perubahan/adaptasi karena adanya faktor pengaruh adanya elemen dalam masyarakat yang mengalami perubahan sosial pula. Diperlukannya proses adaptasi untuk menggapai suatu tujuan dalam sebuah sistem yang ada.

Sedangkan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, yang diatur lebih lanjut dalam PP No. 43 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP No. 47 Tahun 2015, maka ditetapkan bahwa kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa dibantu perangkat desa. Perangkat desa tersebut terdiri atas: 1). Sekretaris Desa; 2). Pelaksana Kewilayahan; dan 3). Pelaksana Teknis. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, perangkat desa berlandaskan pada peraturan menteri dalam negeri, yang pada saat ini mengacu pada Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, implementasi pelaksanakan tugas, kewajiban, hak, proses serta syarat-syarat pengangkatan dan semua yang berkaitan dengan perangkat desa ditetapkan melalui Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah/Bupati di daerah kerjanya masing-masing.

Di dalam materi muatan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84/2015, pengaturan sekretariat desa ditegaskan dipimpin oleh sekretaris desa yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Sekretaris desa dibantu unsur staf sekretaris desa yang berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada sekretaris desa. Unsur staf adalah unsur perangkat desa yang membidangi urusan yang ditetapkan sesuai kebutuhan dan kondisi desa setempat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Desa ; Harapan dan Tantangan

Inovasi Desa Lamahu di Gorontalo dengan Lamahu Command Center

“Embung Manajar” Surga Pelancong di Lereng Merbabu