Struktur Penggawa Desa dalam UU No 6/2014 Tentang Desa
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Desa dengan segenap atribut pemerintahannya adalah arena wilayah yang berhadapan langsung dengan rakyat serta warga masyarakat. Pemerintahan desa adalah sentra kekuasaan politik lokal yang dipersonifikasi lewat kepala desa dan penggawanya. Posisi pemerintahan desa strategis dan juga sangat penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia tinggal di daerah pinggiran dan pedesaan.
Pemerintahan desa terdiri atas kepala desa dan penggawa desa.
Kedua posisi tersebut merupakan episentrum kekuasaan di pedesaan. Dengan adanya
kedua posisi ini maka maju tidaknya wilayah pedesaan tergantung dari mereka.
Pemerintah desa pada dasarnya merujuk pada organ yang bertugas mengurus desa,
namun pemerintahan desa lebih berfokus pada peran, tugas, fungsi dan segala
aktivitas kelembagaan itu.
Dalam sistem ketatanegaraan di negara kita, pemerintahan desa
merupakan tata kelola dalam tingkatan yang paling rendah. Sedangkan jika kita
urutkan sesuai hierarki pemerintahan adalah sebagai berikut: Pemerintah pusat
yang dipimpin presiden melalui pembantunya yang saat ini ada yakni Kementerian
Desa, selanjutnya di bawah pemerintah pusat tersebut terdapat pemerintahan
provinsi dengan gubernur sebagai atasannya. Sedangkan untuk pelaksanakan di
daerah dijalankan oleh pemerintahan kabupaten dengan kepala daerah atau bupati
sebagai komandannya.
Pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan yang unik, yang
secara komando langsung berada di bawah bupati, padahal secara hierarki di
bawah kabupaten masih ada kecamatan untuk pengelolaan wilayah dan pemerintahan
desa seharusnya langsung di bawah kecamatan baik secara garis koordinasi maupun
pelaksanaan kerjanya. Namun, dalam peraturan yang ada pemerintahan desa berada
di bawah pemerintahan daerah kabupaten.
Dalam organ pemerintahan desa terdapat unsur yang penting
yakni penggawa desa. Penggawa desa merupakan pembantu kepala desa dalam
menjalankan tugas dan fungsinya. Diibaratkan presiden memiliki alat bantu berupa
wakil presiden beserta menteri-menteri yang duduk dalam kursi kabinet.
Kedudukan penggawa desa jika kita tarik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,
bagaikan wakil presiden, menteri dalam kebinet yang masing-masing memiliki
tugas, peran, dan fungsinya. Kepala desa tidak akan dapat menjalankan fungsi
dan tugas seandainya tidak ada unsur penggawa desa, begitu pula pembangunan
masyarakat pedesaan akan berhenti jika para penggawa desa tidak ada atau tidak
mampu menjalankan tugas serta kewajiban mereka.
Struktur penggawa desa selalu bersifat dinamis dengan selalu
berubah-ubahnya peraturan terkait masalah desa. Setiap berganti rezim
pemerintahan biasanya akan dibarengi dengan bergantinya peraturan tentang desa.
Hal demikian dapat kita lihat pada pembahasan sebelumnya terkait perihal
sejarah peraturan pemerintahan desa pada bab sebelumnya. Bergantinya setiap
saat struktur penggawa desa akan membawa dampak bagi personel penggawa desa dan
bagi pembangunan pedesaan pada umumnya.
Desa-desa di wilayah Republik Indonesia saat ini mengacu dan
berlandaskan pada peraturan perundang-undangan ini, yakni UU No. 6/2014. Dengan
demikian secara pengaturannya, desa-desa lebih banyak mendapatkan tempat dan
perhatian dalam struktur pemerintahan di negara kita. Ini dikarenakan dalam
pengaturan desa pada periode sebelumnya hanya diatur melalui Peraturan
Pemerintah, sedangkan saat ini desa-desa diatur lebih khusus dengan
undang-undang. Melihat hal demikian diharapkan desa-desa mampu menaikkan
kelasnya dan lebih kuat kedudukannya dalam struktur pemerintahan.
Struktur pemerintahan desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6
Tahun 2014 pada dasarnya masih sama yaitu mempergunakan konstruksi hukum yang
ada dalam peraturan-peraturan sebelumnya tentang pemerintahan desa. Ini dapat
kita lihat pada pengertian pemerintahan desa dalam peraturan tersebut adalah
sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
di dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia8.
Sistem birokrasi pemerintahan desa sangatlah jauh berbeda
dengan sistem birokrasi pada pemerintahan negara, namun pemerintahan desa
sebagai unit terbawah dalam birokrasi tata pemerintahan juga menjalankan
tugas-tugas negara, baik pelayanan publik maupun pembangunan. Dalam sistem birokrasi
negara didesain dan dikelola secara teknokratis dan modern dari sisi rekrutmen,
pembinaan, penggajian (remunerasi), organisasi, tata kerja, tupoksi,
pengawasan, dan lain-lain.
Birokrat negara, baik pejabat administratif maupun pejabat
fungsional (kesehatan dan pendidikan), berstatus sebagai pegawai negeri sipil
(PNS)—atau sekarang menggunakan istilah aparat sipil negara(ASN),yang dikelola dengan
kepastian mulai dari pengangkatan pertama, pembinaan, pembagian tugas, promosi,
penggajian hingga sampai pensiun di hari tua. Tidak demikian dengan para
birokrat di pemerintahan desa, para penggawa desa dipilih dan ditetapkan tidak
melalui pola seperti para birokrat negara.
Sistem Campuran
Birokrasi desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional dengan pendekatan modern (teknokratik), tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan maksimal antara lain karena gangguan pendekatan tradisional. Status perangkat desa bukanlah PNS, tetapi merupakan aparat yang direkrut secara lokal-tradisional (dari penduduk desa setempat) dengan cara teknokratik (memerhatikan syarat-syarat dan proses modern).
Pengisian perangkat desa bukanlah dari nol sebagai staf
seperti PNS, melainkan langsung mengisi pos jabatan-jabatan dalam birokrasi
desa (sekdes, kaur, kasi) yang posisinya lowong. Pada awalnya mereka ditetapkan
bekerja seumur hidup, tetapi belakangan banyak kabupaten/daerah yang menetapkan
masa kerja perangkat desa sampai batas usia maksimal 60 tahun.
Jika pembinaan PNS dimulai dari prajabatan, diklat
penjenjangan maupun promosi dari staf hingga eselon I, perangkat desa tidak
diperlakukan yang sama. Ketika seseorang menduduki jabatan kepala urusan maka
dia selamanya akan duduk di situ sampai usia pensiun. Dia tidak akan mengalami
promosi menjadi sekretaris desa, kecuali jika dia melepas jabatan kaur dan
bertarung melamar posisi sekdes yang kosong.
Secara makro terhadap kinerja sekretaris desa sejak diangkat
jadi PNS memang cenderung mengalami penurunan. Setiap sekretaris desa di
seluruh wilayah Indonesia hampir semuanya mengalami penurunan kinerja ketika
sudah diangkat PNS. Selain itu, hubungan antara kepala desa dan sekretaris desa
di beberapa daerah sangat tidak harmonis. Dan, secara otomatis ini akan
berdampak pada kinerja mereka sebagai aparat desa yang bekerja untuk melayani
masyarakat. Masyarakat yang dinamis telah berkembang dalam berbagai kegiatan
yang semakin membutuhkan aparatur pemerintah yang profesional.
Ketidakharmonisan hubungan antara kepala desa dengan
sekretaris desa merupakan hal yang wajar terjadi. Hal demikian dikarenakan
kepala desa yang secara struktur merupakan pimpinan dari para penggawa desa
berhak memerintahkan para penggawa desa untuk dapat menjalankan peraturan serta
kebijakan pemerintah desa yang diwakili kepala desa. Namun, dengan diangkat
sekretaris desa sebagai PNS, sungkan rasanya bagi kepala desa untuk secara
profesional memerintah para sekretaris desa.
Sejalan dengan itu posisi PNS bagi para sekretaris desa
merupakan posisi yang sangat terhormat (meskipun posisi Kades juga terhormat),
namun jabatan Kades terbatas pada waktu yang telah ditentukan peraturan yang
ada. Dan, jabatan sekretaris desa sebagai PNS biasanya berlangsung lebih lama
serta memiliki tingkat kesejahteraan dan kepastian yang lebih jelas.
Dengan ditetapkan UU No. 6 Tahun 2014, struktur perangkat
desa mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya. Ini dimaksudkan agar
pemerintahan desa mampu menyeimbangkan dan menyelaraskan dengan perkembangan
sosial di masyarakat pedesaan baik dari perkembangan mental yang meliputi pola
pikir, adat kebiasaan dan pola perilaku maupun perkembangan fisik pembangunan
masyarakat di pedesaan. Hal tersebut sejalan dengan teori Talcot Parsons bahwa
dalam "struktural-fungsional", di mana sebuah sistem dalam masyarakat akan
mengalami perubahan/adaptasi karena adanya faktor pengaruh adanya elemen dalam
masyarakat yang mengalami perubahan sosial pula. Diperlukannya proses adaptasi
untuk menggapai suatu tujuan dalam sebuah sistem yang ada.
Sedangkan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014, yang diatur lebih
lanjut dalam PP No. 43 Tahun 2014 yang diperbarui dengan PP No. 47 Tahun 2015,
maka ditetapkan bahwa kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa dibantu
perangkat desa. Perangkat desa tersebut terdiri atas: 1). Sekretaris Desa; 2).
Pelaksana Kewilayahan; dan 3). Pelaksana Teknis. Dalam melaksanakan tugas dan
kewajibannya, perangkat desa berlandaskan pada peraturan menteri dalam negeri,
yang pada saat ini mengacu pada Permendagri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri,
implementasi pelaksanakan tugas, kewajiban, hak, proses serta syarat-syarat
pengangkatan dan semua yang berkaitan dengan perangkat desa ditetapkan melalui
Peraturan Daerah oleh Kepala Daerah/Bupati di daerah kerjanya masing-masing.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar