Lahirnya UU No.6 Th 2014 tentang desa yang
ditetapkan oleh pemerintah pada 15 Januari 2014 secara langsung telah merubah
persepsi para pemangku kepentingan ditingkat desa yang dilaksanakan oleh
birokrat pedesaan yakni para perangkat desa / pamong desa. Dimana dalam
peraturan sebelumnya (PP No 72/2005 sebagai pelaksanaan dari UU No 32 Th 2004) para sekertaris desa bertugas membantu kepala
Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,
termasuk pelayanan administratif di dalamnya dengan status kepegawaian sebagai
PNS (Pegawai Negeri Sipil). Namun semenjak berlakunya UU No 6 Th 2014 status
mereka menjadi ambigu, begitu pula terhadap perangkat desa yang lain.
Perangkat Desa yang sering disebut sebagai
“Pamong Desa” yang posisinya sebagai pemuka masyarakat memperoleh mandat untuk mengayomi dan
membimbing warga desa. Mereka juga mempunyai atribut mentereng (sebagai
abdi negara dan abdi masyarakat) yang menjadi kebanggaannya. Sebagai abdi
negara, perangkat Desa menyandang atribut dan simbol-simbol yang
diberikan oleh negara, sekaligus menjalankan tugas-tugas negara, seperti menarik
pajak, mengurus administrasi, surat-surat resmi, pendataan penduduk dan
lain-lain. Sebagai abdi masyarakat, perangkat Desa bertugas melayani masyarakat
24 jam, mulai pelayanan administratif hingga pelayanan sosial (mengurus
kematian, hajatan, orang sakit, pasangan suami isteri yang mau cerai, konflik
antarwarga, dan sebagainya).
Selain dengan segala atribut yang melekat pada
diri perangkat desa, para abdi masyarakat tersebut secara langsung maupun tidak
langsung juga di fasilitasi oleh pemerintah / negara dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya sehari – hari. Mulai dari pakaian dinas, kendaraan dinas,
sampai penghasilan pokok dan kesejahteraan mereka.
|
Seragam penggawa desa |
Namun ada permasalahan klasik yang masih mendera
para perangkat desa sampai saat ini, yakni terkait dengan status kepegawaian
mereka dalam struktur pemerintahan. Secara jelas dan tegas, pemerintah melalui
Menteri Dalam negeri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan kebijakan perihal
status kepegawaian perangkat desa dimana mereka bukanlah PNS seperti pegawai pada
instansi pemerintah umumnya, bahkan ada kesepakatan antara Kemendagri dengan
PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) para perangkat desa tidak usah di
PNS-kan namun kesejahteraannya di tambah (Solopos.com/04-08-2017).
Status
Perangkat Desa dan UU ASN
Birokrasi
Desa didesain dan dikelola dengan sistem campuran antara pendekatan tradisional
dengan pendekatan modern (teknokratis),
tetapi pendekatan teknokratis tidak bisa berjalan secara maksimal antara lain
karena gangguan pendekatan tradisional. Status perangkat desa bukanlah PNS,
tetapi merupakan aparat yang direkrut secara lokal - tradisional (dari penduduk
desa setempat) dengan cara teknokratis
(memperhatikan syarat - syarat dan proses modern).
Jika kita melihat status para pamong
desa tersebut dari perspektif UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditetapkan
melalui UU No 5 Th 2014, dimana peraturan ini sebagai payung hukum terhadap
pegawai pemerintah maka akan kita jumpai beberapa hal. Yang pertama dalam UU ASN Pasal 1 di sebutkan
bahwa ASN terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja) dimana mereka bekerja pada instansi pemerintah. Dan
dalam hal ini pemerintahan desa merupakan unit pemerintahan terkecil dimana
secara struktural administrasi di bawah Kecamatan. Yang kedua perangkat desa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya terdapat
kemiripan terhadap tugas dan kewajiban yang di emban para ASN seperti yang
tercantum di dalam Pasal 10 dan 11 UU ASN yakni, melaksanakan kebijakan publik
yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan
berkualitas dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dan
yang ketiga perihal hak bagi para ASN
juga terdapat kemiripan dengan hak dan kewajiban yang ada di dalam diri para
perangkat desa, seperti mendapat gaji dan tunjangan serta fasilitas,
pengembangan kompetensi, perlindungan, jaminan hari tua dan pensiun. Dimana
ketentuan tersebut juga ada di dalam UU Desa dan berlaku untuk perangkat desa.
Selain itu yang keempat dalam hal
larangan, antara pegawai ASN dan perangkat desa terdapat kesamaan yakni di
larang menjadi pengurus partai politik dan tidak diperbolehkan terlibat dalam
praktek politik serta kampanye. Dan yang kelima
dan sangat jelas yakni, adanya kesamaan dalam hal sumber penghasilan antara
pegawai ASN dan perangkat desa dimana sumber dana penghasilan mereka berasal
daripada APBN maupun APBD.
Dengan adanya beberapa kesamaan
fundamen antara UU ASN dengan UU Desa, maka sudah selayaknya pemerintah
meninjau ulang status kepegawaian daripada para abdi masyarakat desa tersebut
untuk dapat dimasukkan ke dalam kategori ASN. Dimana hal tersebut akan
berpengaruh terhadap kinerja mereka, terlebih beban yang di emban perangkat
desa saat ini tidaklah ringan mengingat akan tanggung jawab mereka khususnya
dalam pertanggung jawaban terhadap pelaksanaan dari adanya ADD. Dengan adanya
kejelasan status (baik sebagai PNS atau PPPK), para abdi masyarakat akan lebih termotivasi
dan selalu menjaga diri, terutama karena atribut yang mereka sandang dan
langsung berhadapan dengan warga masyarakat yang sangat beragam karakternya.
Sudah sepatutnya dan selayaknya mamang ada pengkajian yang mendalam terkait regulasi tentang pamong desa/perangkat Desa terutama soal status,perangkat Desa dalam menjalankan tugasnya berpotensi beresiko dampak komplik dengan masyarakat secara langsung yang beragam karakteristiknya,belum lagi dituntut bersosial dengan masyarakat,cont kongkritnya kalau menerima bantuan langsung atau tidak langsung baik itu dari kementerian maka warga yang tidak menerima bantuan jelas sasarannya adalah perangkat desa dan kepala desa,belum lagi warga yang membutuhkan bantuan sakit,meninggal,nikahan,sunatan,dsb maka pemerintah desa harus hadir tak memgenal siang ataupun malam maka bagi pemerintah desa waktu kerja itu 24 jam dan tak ada hari libur,
BalasHapusstatus perangkat desa sangatlah penting guna kejelasan dalam aktivitas, terimakasih untuk komentarnya semoga regulasi kedepannya akan ada keberpihakan terhadap para abdi masyarakat desa...
HapusSaatnya pemerintah utk menegaskan status kepegawaian perades yg selama ini terkesan abu2
BalasHapus