Menjadi
negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat didunia setelah RRC, India dan
Amerika (2015), bagi Bangsa Indonesia yang lagi giat – giatnya membangun
merupakan suatu anugerah tersendiri. Hal ini mengingat potensi tenaga kerja
yang ada sangat berpengaruh terhadap kelangsungan perekonomian nasional. Jumlah
tenaga kerja produktif merupakan salah satu faktor yang sangat dominan dalam kelancaran
suatu proses produksi guna menopang pertumbuhan ekonomi secara umum.
Jumlah penduduk yang besar akan
menjadi bencana jika kita tidak pandai dalam memaksimalkannya mengingat
tantangan terbesar dalam masalah kependudukan adalah human capital (ketenagakerjaan). Hal inilah yang perlu kita waspadai
bersama dan Justru dapat berdampak negatif terhdap kelangsungan kehidupan berbangsa
dan bernegara jika pengangguran terjadi dimana – mana dan kesenjangan sosial
semakin meningkat. Optimalisasi tenaga kerja lokal sangat diperlukan guna
mengurai mata rantai pengangguran yang berujung pada kesejahteraan penduduk.
Artikel ini secara tidak langsung
menanggapi pentingnya penguatan potensi tenaga kerja lokal yang dimiliki Bangsa
Indonesia ditengah isu yang berkembang saat ini perihal di terbitkannya regulasi
tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beberapa waktu lalu di tetapkan oleh
pemerintah. Yang mana hal itu pula yang menjadi salah satu tema pada peringatan
hari buruh pada 1 Mei (Mayday) beberapa tahun terakhir.
Pro dan Kontra
Pasca di tetapkannya Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja
Asing (TKA) oleh Presiden, banyak menuai perdebatan baik di tingkat lokal daerah
maupun pada elit politik atas. Pro dan kontra terjadi terhadap peraturan yang
memuat 39 pasal tersebut sampai - sampai DPR berencana membuat Pansus terkait
hal tersebut. Pendukung yang pro terhadap kebijakan peraturan tersebut berdalih
demi pertumbuhan investasi di Indonesia yang berguna untuk percepatan laju
perekonomian bangsa, sedangkan bagi yang kontra terhadap kebijakan tersebut
memaknai bahwa terbitnya peraturan tersebut menyimpan agenda politik dan wujud
kepanikan pemerintah dalam mencari dana segar dari investor luar negeri.
Adanya pro dan kontra dalam suatu
kebijakan yang di tetapkan merupakan hal yang wajar dan biasa ditengah demokrasi
bangsa yang ada, karena pada dasarnya mereka memandang suatu kebijakan dari
perspektif pemahaman yang berbeda. Dan satu hal yang patut kita sadari bahwa
suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa pasti ada plus dan minusnya serta
akan memiliki dampak, namun demikian bagi sang pembuat kebijakan perlu adanya
pembuktian terhadap niat baik di balik aturan baru tersebut sehingga tidak
menimbulkan spekulasi pemahaman dari pihak yang kontra.
Pemerintah berharap dengan adanya
regulasi tersebut setidaknya mampu memotivasi tenaga kerja lokal untuk terus
meningkatkan kompetensi dan daya saing SDM dalam persaingan pada dunia kerja di
era globalisasi. Selain itu transfer pengetahuan dari TKA terhadap tenaga kerja
lokal juga diharapkan mampu terjadi, sehingga akan meningkatkan kwalitas SDM
tenaga kerja lokal. Namun yang terpenting dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan
Penanaman Modal Asing (PMA) akan tumbuh signifikan yang akan berdampak pada
tumbuhnya perekonomian nasional. Hal tersebut sejalan dengan di permudahnya
perijinan TKA yang akan masuk ke dalam negeri.
|
Ilustri Pekerja Asing VS Lokal |
Namun banyak pihak yang pesimistis
dengan keluarnya perpres ini sendiri. Dimana ada sebagian pihak yang
beranggapan bahwa dengan terbitnya regulasi ini maka tenaga kerja lokal akan
tersisih dan justru menambah angka pengangguran yanga ada. Selain itu masalah
perijinan juga harus mendapatkan pengawasan yang ketat mengingat dikwatirkan
adanya penyalahgunaan dari para TKA yang ada. Dan bagi para politikus yang
berseberangan dengan pemerintah selaku pembuat peraturan tersebut berangapan
hal tersebut sebagai wujud kepanikan pemerintah dalam mencari dana segar dari
para investor guna menopang pembangunan nasional yang sedang berjalan.
Masalah pro dan kontra terkait
perpres tersebut perlu memang perlu mendapat perhatian bersama, jangan sampai
di tarik ke ranah politik yang sejatinya Perpres itu sendiri merupakan salah
satu bentuk kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Namun tidak bisa di
pungkiri produk Prepres sendiri merupakan salah satu bentuk dari kebijakan
politik, dimana produk tersebut dikeluarkan oleh penguasa yang ada dimana
dimungkinkan sarat penuh dengan kepentingan politik, oleh karena itu wajar jika
ada wacana saat ini ingin membawa persoalan regulasi ini ke gedung DPR dengan membuat suatu Pansus
Kebangkitan
Pekerja Lokal
Terlepas dari adanya pro dan kontra
Perpres tentang TKA tersebut, ada hal yang menarik jika kita mau mawas diri dari keluarnya regulasi itu.
Setidaknya ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil baik oleh tenaga kerja
sendiri selaku obyek dari regulasi tersebut dan pemerintah sebagai pengambil
kebijakan maupun pihak swasta sebagai pihak yang ikut berperan dalam menciptakan
iklim perekonomian menjadi lebih kondusif dan produktif. Hikmah yang dapat kita
ambil bersama antara lain pertama
bahwa dengan keluarnya peraturan tersebut setidakanya menjadi warning buat tenaga kerja lokal guna dapat
lebih meningkatkan kwalitas dan daya saing mengingat era pasar bebas saat ini.
Yang kedua terdapat ancaman terhadap tenaga kerja lokal terutama
terjadinya pengangguran jika pemerintah kebablasan
memberi kelonggaran terhadap TKA dalam mencari rejeki di negeri kita. Oleh
karena itu perlu adanya peraturan lebih lanjut oleh pihak institusi terkait
guna memberi batasan sejauh mana peran TKA dalam menjalankan aktifitasnya dan
bidang pekerjaan apa saja yang dapat dikerjakan agar tidak terjadi hal yang
merugikan bagi pekerja lokal. Pemerintah haruslah selektif dalam mendatangkan
TKA jika tidak ingin ada masalah ketergantuangan nantinya dikemudian hari.
Yang ketiga keluarnya perpres tersebut sejatinya hanya bersifat instan dalam rangka menarik investor ke
dalam negeri dengan mempermudah perijinan yang ada. Namun ada hal lain yang
harusnya dilakukan pemerintah yakni dengan membuat kebijakan jangka menengah
dan panjang guna mempersiapkan tenaga – tenaga ahli lokal yang mampu bersaing. Masalah
rendahnya tingkat keahlian pekerja lokal terhadap TKA menjadi pekerjaan rumah
bersama, Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memperbanyak BLK (Balai
Latihan Kerja), program pemagangan maupun memperbanyak sekolah – sekolah vokasi
dalam dunia pendidikan. Dengan memperbanyak lembaga non formal dan sekolah
vokasi sejatinya akan mampu membawa generasi berikutnya menjadi tenaga ahli
yang terampil dan handal serta mampu menjawab tantangan dalam masalah SDM di
negara kita.
Yang terakhir dan tidak kalah pentingnya terkait masuknya TKA ke dalam negeri yakni bagaimana pemerintah
bersama pihak swasta memberi kemudahan dan rangsangan dalam rangka membangkitkan
tenaga kerja lokal mampu membuka usaha sendiri di daerah - daerah. Dengan
banyaknya pekerja lokal yang membuka usaha sendiri setidaknya mengurangi ketergantungan
mereka terhadap perusahaan swasta yang ada. Dengan tidak adanya ketergantungan
terhadap perusahaan – perusahaan asing, maka negara tidak perlu lagi mengandalkan
investor dan tergantung dari negara lain guna mecari dana segar. Dengan kata
lain dengan banyaknya pengusaha lokal maka kemandirian ekonomi bangsa akan
terwujud dan kesejahteraan meningkat.
Persaingan di pasar bebas
mengharuskan kita untuk cepat meresponnya dan berbenah diri agar dapat
menyesuaikan setiap dari perubahan yang ada. Namun dengan kemandirian dari pengusaha
lokal maka polemik adanya Perpres tersebut tidak akan terjadi dan yang lebih
penting lagi kita mampu berdikari secara ekonomi tanpa mengharap bantuan pihak
asing. Dan sudah saatnya kita sadar diiri bahwa dengan kekayaan alam dan jumlah
tenaga kerja lokal yang melimpah kita dapat menjadi kuat dan mandiri secara
ekonomi dengan sarat ada niat dan kemauan yang kuat dari berbagai pihak. Dan
akhirnya kita tidak akan terjajah dinegeri sendiri namun kita akan menjadi tuan
di negeri sendiri.
Saya sangat setuju terhadap isi artikel tersebut,mengenai Kebangkitan pekerja lokal.TKA yang masuk di indonesia tidak hanya bertujuan dalam pemenuhan tenaga kerja akan tetapi,juga bertujuan meningkatkan daya saing para pekerja lokal agar dapat meningkatkan kwalitas SDM nya.Namun perlu diantisipasi dengan masuknya TKA yang berlebihan,dapat membuat angka penggangguran pekerja lokal makin bertambah.Sudah sepatutnya penduduk lokal lebih diutamakan dalam mendapatkan pekerjaan di negeri ini,maka dari itu peningkatan kwalitas SDM pekerja lokal juga harus dilakukan, selain dengan mendatangkan TKA,berbagai alternatif lain yang telah disebutkan dalam artikel tersebut,harus lebih di giatkan dan diutamakan pelaksanaannya,agar kelak para pekerja lokal memiliki kwalitas SDM yang tinggi dan kesejahteraan pekerja lokal dapat tercapai.
BalasHapusIndonesia banyak memiliki SDA (Sumber Daya Alam ) dan SDM ( Sumber Daya Manusia) kedua-duanya harus selaras agar potensinya bisa berjalan maksimal dengan tujuan akhir kesejahteraan warga masyarakat.
HapusArtikel diatas memudahkan saya untuk memahami inti polemik pro-kontra penerbitan regulasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dampaknya yang akhir-akhir ini sering diperdebatkan. Terlepas pro-kontranya regulasi tersebut, saya setuju dengan artikel diatas. Pekerja lokal harus bisa memanfaatkan kesempatan dan keuntungan dari regulasi tersebut. Pekerja lokal harus bisa menerima transfer pengetahuan dan skill dari TKA sehingga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersamaan dengan itu diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Dari sisi Pemerintah sendiri, mereka harus bertanggung jawab atas kelonggaran terhadap masuknya TKA. Pemerintah harus memberi batasan pada TKA dan berkewajiban memberikan pelatihan ketenagakerjaan seperti yang tertera pada artikel diatas.
BalasHapusAgar tenaga kerja lokal memiliki kapasitas yang baik, sudah sewajarnya jika pemerintah meningkatkan kompetensi sdm yang ada sehingga memiliki daya saing dengan TKA yg masuk ke negeri ini.
HapusSaya sangat setuju dengan Artikel diatas. Adanya pro-kontra terhadap Perpres TKA memang nyata, apabila pemerintah tidak membatasi masuknya TKA ke Indonesia. Namun menurut saya selain membuat kebijakan, pemerintah juga dapat mengadakan pelatihan kerja dan keterampilan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan profesional serta membantu mengurangi angka pengangguran. Pelatihan kerja dan keterampilan juga dapat melahirkan orang-orang yang siap, tangguh dan mampu melakukan inovasi dalam pekerjaan dimasa yang akan datang.
BalasHapus