“Jalan Besar” Wisata Lokal Pedesaan

Gambar
Musim liburan sebentar lagi tiba, baik liburan karena anak sekolah maupun libur karena hari besar keagamaan yang pasti semua akan dinantikan bagi setiap warga Indonesia. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat di hari libur nan indah tersebut, banyak moment – moment yang mampu di lakukan warga masyarakat. Selain menjadi ajang silaturahim sebagai bentuk hubungan baik dengan keluarga, liburan biasanya dijadikan moment warga kota untuk dapat pulang ke tanah kelahirannya di desa – desa. Dalam memanfaatkan moment kebersamaan antar anggota keluarga maupun ajang silaturahim antar warga, tidaklah jarang warga masyarakat mencari tempat berkumpul yang agak nyaman terutama bagi keluarga besar yang memang berniat menjadikan moment liburan sebagai ajang reuni dan silaturahim. Selain tempat yang lapang dengan suasana yang berbeda, anggota keluarga juga dapat menjadikan sarana refreshing dalam pertemuan tersebut. Oleh karena itu biasanya warga menjadikan area wisata lokal sebagai destinasi dalam ...

Kebangkitan Pekerja Lokal



Menjadi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat didunia setelah RRC, India dan Amerika (2015), bagi Bangsa Indonesia yang lagi giat – giatnya membangun merupakan suatu anugerah tersendiri. Hal ini mengingat potensi tenaga kerja yang ada sangat berpengaruh terhadap kelangsungan perekonomian nasional. Jumlah tenaga kerja produktif merupakan salah satu faktor yang sangat dominan dalam kelancaran suatu proses produksi guna menopang pertumbuhan ekonomi secara umum.

Jumlah penduduk yang besar akan menjadi bencana jika kita tidak pandai dalam memaksimalkannya mengingat tantangan terbesar dalam masalah kependudukan adalah human capital (ketenagakerjaan). Hal inilah yang perlu kita waspadai bersama dan Justru dapat berdampak negatif terhdap kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara jika pengangguran terjadi dimana – mana dan kesenjangan sosial semakin meningkat. Optimalisasi tenaga kerja lokal sangat diperlukan guna mengurai mata rantai pengangguran yang berujung pada kesejahteraan penduduk.

Artikel ini secara tidak langsung menanggapi pentingnya penguatan potensi tenaga kerja lokal yang dimiliki Bangsa Indonesia ditengah isu yang berkembang saat ini perihal di terbitkannya regulasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang beberapa waktu lalu di tetapkan oleh pemerintah. Yang mana hal itu pula yang menjadi salah satu tema pada peringatan hari buruh pada 1 Mei (Mayday) beberapa tahun terakhir.

            Pro dan Kontra
Pasca di tetapkannya Perpres No 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden, banyak menuai perdebatan baik di tingkat lokal daerah maupun pada elit politik atas. Pro dan kontra terjadi terhadap peraturan yang memuat 39 pasal tersebut sampai - sampai DPR berencana membuat Pansus terkait hal tersebut. Pendukung yang pro terhadap kebijakan peraturan tersebut berdalih demi pertumbuhan investasi di Indonesia yang berguna untuk percepatan laju perekonomian bangsa, sedangkan bagi yang kontra terhadap kebijakan tersebut memaknai bahwa terbitnya peraturan tersebut menyimpan agenda politik dan wujud kepanikan pemerintah dalam mencari dana segar dari investor luar negeri.

Adanya pro dan kontra dalam suatu kebijakan yang di tetapkan merupakan hal yang wajar dan biasa ditengah demokrasi bangsa yang ada, karena pada dasarnya mereka memandang suatu kebijakan dari perspektif pemahaman yang berbeda. Dan satu hal yang patut kita sadari bahwa suatu kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa pasti ada plus dan minusnya serta akan memiliki dampak, namun demikian bagi sang pembuat kebijakan perlu adanya pembuktian terhadap niat baik di balik aturan baru tersebut sehingga tidak menimbulkan spekulasi pemahaman dari pihak yang kontra.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi tersebut setidaknya mampu memotivasi tenaga kerja lokal untuk terus meningkatkan kompetensi dan daya saing SDM dalam persaingan pada dunia kerja di era globalisasi. Selain itu transfer pengetahuan dari TKA terhadap tenaga kerja lokal juga diharapkan mampu terjadi, sehingga akan meningkatkan kwalitas SDM tenaga kerja lokal. Namun yang terpenting dengan terbitnya aturan tersebut diharapkan Penanaman Modal Asing (PMA) akan tumbuh signifikan yang akan berdampak pada tumbuhnya perekonomian nasional. Hal tersebut sejalan dengan di permudahnya perijinan TKA yang akan masuk ke dalam negeri.

Hasil gambar untuk pekerja asing vs pekerja lokal
Ilustri Pekerja Asing VS Lokal

Namun banyak pihak yang pesimistis dengan keluarnya perpres ini sendiri. Dimana ada sebagian pihak yang beranggapan bahwa dengan terbitnya regulasi ini maka tenaga kerja lokal akan tersisih dan justru menambah angka pengangguran yanga ada. Selain itu masalah perijinan juga harus mendapatkan pengawasan yang ketat mengingat dikwatirkan adanya penyalahgunaan dari para TKA yang ada. Dan bagi para politikus yang berseberangan dengan pemerintah selaku pembuat peraturan tersebut berangapan hal tersebut sebagai wujud kepanikan pemerintah dalam mencari dana segar dari para investor guna menopang pembangunan nasional yang sedang berjalan.

Masalah pro dan kontra terkait perpres tersebut perlu memang perlu mendapat perhatian bersama, jangan sampai di tarik ke ranah politik yang sejatinya Perpres itu sendiri merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi. Namun tidak bisa di pungkiri produk Prepres sendiri merupakan salah satu bentuk dari kebijakan politik, dimana produk tersebut dikeluarkan oleh penguasa yang ada dimana dimungkinkan sarat penuh dengan kepentingan politik, oleh karena itu wajar jika ada wacana saat ini ingin membawa persoalan regulasi ini ke gedung DPR  dengan membuat suatu Pansus

            Kebangkitan Pekerja Lokal
Terlepas dari adanya pro dan kontra Perpres tentang TKA tersebut, ada hal yang menarik jika kita mau mawas diri dari keluarnya regulasi itu. Setidaknya ada beberapa hikmah yang dapat kita ambil baik oleh tenaga kerja sendiri selaku obyek dari regulasi tersebut dan pemerintah sebagai pengambil kebijakan maupun pihak swasta sebagai pihak yang ikut berperan dalam menciptakan iklim perekonomian menjadi lebih kondusif dan produktif. Hikmah yang dapat kita ambil bersama antara lain pertama bahwa dengan keluarnya peraturan tersebut setidakanya menjadi warning buat tenaga kerja lokal guna dapat lebih meningkatkan kwalitas dan daya saing mengingat era pasar bebas saat ini.

Yang kedua terdapat ancaman terhadap tenaga kerja lokal terutama terjadinya pengangguran jika pemerintah kebablasan memberi kelonggaran terhadap TKA dalam mencari rejeki di negeri kita. Oleh karena itu perlu adanya peraturan lebih lanjut oleh pihak institusi terkait guna memberi batasan sejauh mana peran TKA dalam menjalankan aktifitasnya dan bidang pekerjaan apa saja yang dapat dikerjakan agar tidak terjadi hal yang merugikan bagi pekerja lokal. Pemerintah haruslah selektif dalam mendatangkan TKA jika tidak ingin ada masalah ketergantuangan nantinya dikemudian hari.

Yang ketiga keluarnya perpres tersebut sejatinya hanya bersifat instan dalam rangka menarik investor ke dalam negeri dengan mempermudah perijinan yang ada. Namun ada hal lain yang harusnya dilakukan pemerintah yakni dengan membuat kebijakan jangka menengah dan panjang guna mempersiapkan tenaga – tenaga ahli lokal yang mampu bersaing. Masalah rendahnya tingkat keahlian pekerja lokal terhadap TKA menjadi pekerjaan rumah bersama, Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan memperbanyak BLK (Balai Latihan Kerja), program pemagangan maupun memperbanyak sekolah – sekolah vokasi dalam dunia pendidikan. Dengan memperbanyak lembaga non formal dan sekolah vokasi sejatinya akan mampu membawa generasi berikutnya menjadi tenaga ahli yang terampil dan handal serta mampu menjawab tantangan dalam masalah SDM di negara kita.

Yang terakhir dan tidak kalah pentingnya terkait masuknya  TKA ke dalam negeri yakni bagaimana pemerintah bersama pihak swasta memberi kemudahan dan rangsangan dalam rangka membangkitkan tenaga kerja lokal mampu membuka usaha sendiri di daerah - daerah. Dengan banyaknya pekerja lokal yang membuka usaha sendiri setidaknya mengurangi ketergantungan mereka terhadap perusahaan swasta yang ada. Dengan tidak adanya ketergantungan terhadap perusahaan – perusahaan asing, maka negara tidak perlu lagi mengandalkan investor dan tergantung dari negara lain guna mecari dana segar. Dengan kata lain dengan banyaknya pengusaha lokal maka kemandirian ekonomi bangsa akan terwujud dan kesejahteraan meningkat.

Persaingan di pasar bebas mengharuskan kita untuk cepat meresponnya dan berbenah diri agar dapat menyesuaikan setiap dari perubahan yang ada. Namun dengan kemandirian dari pengusaha lokal maka polemik adanya Perpres tersebut tidak akan terjadi dan yang lebih penting lagi kita mampu berdikari secara ekonomi tanpa mengharap bantuan pihak asing. Dan sudah saatnya kita sadar diiri bahwa dengan kekayaan alam dan jumlah tenaga kerja lokal yang melimpah kita dapat menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi dengan sarat ada niat dan kemauan yang kuat dari berbagai pihak. Dan akhirnya kita tidak akan terjajah dinegeri sendiri namun kita akan menjadi tuan di negeri sendiri.

Komentar

  1. Saya sangat setuju terhadap isi artikel tersebut,mengenai Kebangkitan pekerja lokal.TKA yang masuk di indonesia tidak hanya bertujuan dalam pemenuhan tenaga kerja akan tetapi,juga bertujuan meningkatkan daya saing para pekerja lokal agar dapat meningkatkan kwalitas SDM nya.Namun perlu diantisipasi dengan masuknya TKA yang berlebihan,dapat membuat angka penggangguran pekerja lokal makin bertambah.Sudah sepatutnya penduduk lokal lebih diutamakan dalam mendapatkan pekerjaan di negeri ini,maka dari itu peningkatan kwalitas SDM pekerja lokal juga harus dilakukan, selain dengan mendatangkan TKA,berbagai alternatif lain yang telah disebutkan dalam artikel tersebut,harus lebih di giatkan dan diutamakan pelaksanaannya,agar kelak para pekerja lokal memiliki kwalitas SDM yang tinggi dan kesejahteraan pekerja lokal dapat tercapai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Indonesia banyak memiliki SDA (Sumber Daya Alam ) dan SDM ( Sumber Daya Manusia) kedua-duanya harus selaras agar potensinya bisa berjalan maksimal dengan tujuan akhir kesejahteraan warga masyarakat.

      Hapus
  2. Artikel diatas memudahkan saya untuk memahami inti polemik pro-kontra penerbitan regulasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan dampaknya yang akhir-akhir ini sering diperdebatkan. Terlepas pro-kontranya regulasi tersebut, saya setuju dengan artikel diatas. Pekerja lokal harus bisa memanfaatkan kesempatan dan keuntungan dari regulasi tersebut. Pekerja lokal harus bisa menerima transfer pengetahuan dan skill dari TKA sehingga dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia bersamaan dengan itu diharapkan juga dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia. Dari sisi Pemerintah sendiri, mereka harus bertanggung jawab atas kelonggaran terhadap masuknya TKA. Pemerintah harus memberi batasan pada TKA dan berkewajiban memberikan pelatihan ketenagakerjaan seperti yang tertera pada artikel diatas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Agar tenaga kerja lokal memiliki kapasitas yang baik, sudah sewajarnya jika pemerintah meningkatkan kompetensi sdm yang ada sehingga memiliki daya saing dengan TKA yg masuk ke negeri ini.

      Hapus
  3. Saya sangat setuju dengan Artikel diatas. Adanya pro-kontra terhadap Perpres TKA memang nyata, apabila pemerintah tidak membatasi masuknya TKA ke Indonesia. Namun menurut saya selain membuat kebijakan, pemerintah juga dapat mengadakan pelatihan kerja dan keterampilan untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan profesional serta membantu mengurangi angka pengangguran. Pelatihan kerja dan keterampilan juga dapat melahirkan orang-orang yang siap, tangguh dan mampu melakukan inovasi dalam pekerjaan dimasa yang akan datang.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Desa ; Harapan dan Tantangan

Inovasi Desa Lamahu di Gorontalo dengan Lamahu Command Center

“Embung Manajar” Surga Pelancong di Lereng Merbabu