idak ada di dunia ini yang permanen kecuali perubahan
begitulah kata seorang filsuf Yunani kuno yang bernama Heraclitus. Perubahan merupakan sebuah proses dalam kehidupan yang bersifat
abadi, begitu pula dengan pemerintahan desa yang ada saat ini sudah saatnya di
tuntut untuk mereformasi tata kelola kelembagaaan di pedesaan tersebut terutama
dalam mengelola Sistem Informasi Desa (SID) dengan berbasis digital. Tata
kelola pemerintahan desa yang ada saat ini identik dengan tradisionalistik dan konvensional
harus sudah ditinggalkan. Desa – desa di
harapkan mampu merespon perubahan tersebut dengan cepat, meskipun secara teori
perubahan di pedesaan pada umumnya akan berjalan secara lambat / bertahap.
Perubahan tata kelola admnistrasi sangat diperlukan untuk menjadikan desa –
desa dapat bergerak lebih maju dan terarah terutama dalam memajukan pembangunan
di pedesaan.
Ditetapkannya UU No. 6 / 2014 pada tanggal 15 Januari
2014 sejatinya membawa pesan yang mendalam terhadap desa – desa di tanah air,
terutama terhadap sistem informasi pedesaan. Hal ini mengacu pada pasal 86 UU
tentang desa tersebut dimana desa – desa di nusantara berhak dan setiap warga
masyarakat dapat mengakses setiap informasi yang terkait perihal Sistem
Informasi Desa (SID). Dengan adanya SID, warga dapat lebih mudah dalam mengakses
segala informasi desa yang mengedepankan keterbukaan dan peran aktif warga
dalam pembangunan desa serta warga akan mendapatkan layanan publik yang lebih
efektif dan efisian.
Sudah saatnya pemerintah mendorong pemerintah desa
beserta warga masyarakat desa untuk dapat mengoptimalkan kemajuan jaman karena
adanya perubahan dalam sistem informasi yang berbasis internet. Apalagi saat
ini digitalisasi sudah menyebar luas dan berkembang pada semua sendi kehidupan
baik dalam bidang poltik, ekonomi, sosial budaya maupun kemasyarakatan.
Dalam kependududkan, digitalisasi SID memegang peran
yang sangat vital terutama dalam hal database warga desa serta sebagai sarana
informasi serta masukan dari warga yang dapat langsung di akses warga desa
tanpa memerlukan waktu yang lama. Selain itu pemerintahan desa juga dapat
memilah data penduduk berdasarkan kritera tertentu (usia, jenis kelamin dll)
secara cepat dan mudah yang akan berguna dalam merencanakan suatu program
pemerintah sehingga akan tepat sasaran.
Dalam masalah perekonomian desa, peran digitalisasi
SID akan sangat membantu terutama dalam meningkatkan ekonomi warga desa dengan
jalan dijadikan sarana memasarkan produk dari desa – desa agar dikenal lebih
luas melalui e-commerce yang dapat
lebih mudah di akses melalui dunia maya.
Begitu pula dalam hal pelayanan publik, digitalisasi
SID mampu meningkatkan efektifitas dan efisiensi karena kantor pemerintahan
desa dapat menyediakan layanan surat menyurat yang lebih cepat dan tepat. Tidak
ada lagi cerita warga masyarakat desa berlama – lama di kantor balai desa hanya
menunggu selembar surat keterangan, namun semua sudah dapat di akses secara on
line 24 jam sehari.
Terhadap perencanaan pembangunan serta penggunaan
anggaran, pemerintah desa akan sangat terbantu dengan digitalisasi SID, dimana
aparat desa tidak perlu repot – repot kesana kemari sekedar mengantar laporan
maupun pemberitahuan baik terhadap warga maupun pemerintah. Namun hal tersebut
cukup dilakukan di kantor balai desa serta dapat memberikan report terhadap pelaksanaan
pembangunan dengan lebih akurat dan transparan, baik dalam hal penggunaan
anggaran maupun laporan – laporan yang ada. Terlebih saat ini pemerintah telah
menerapkan SISKEUDES di desa – desa.
Selain itu masih banyak sekali manfaat yang akan
didapat dengan penerapan digitalisasi SID di pemerintahan desa, misalnya dalam
bidang wisata lokal, mitigasi daerah rawan bencana, perpustakaan desa on line,
pemasaran produk unggulan kawasan perdesaan maupun manfaat – manfaat lainnya
dari digitalisasi SID.
Salah satu contoh keberhasilan desa yang mampu
menerapkan digitalisai dalam layanan publik adalah Desa Lamahu Kecamatan
Bulango Selatan Kabupaten Bone Bulango Propinsi
Gorontalo Sulawesi Utara, dimana di desa tersebut terdapat Lamahu Command Center yang berada di balai desa. Di dalamnya di
operasikan 32 smart phone, 32 kamera CCTV, 32 lampu otomatis dan 17 titik free wifi yang saling terkoneksi.
Keseluruhan infrastruktur tersebut merupakan bantuan salah satu provider yang
ada di tanah air. Desa tersebut juga membuat sistem e-Siskamling untuk memantau keamanan lingkungan desa. Dengan adanya
command center tersebut, pelayanan
terhadap warga desa lebih mudah dan efektif serta efisen, selain itu peran
aktif warga desa juga meningkat dengan beragamnya komentar positif terhadap
pembangunan desa. (KOMPAS.com/07-04-2017)
Namun yang patut disayangkan sampai saat ini masih
banyak pemerintahan desa yang belum mampu memaksimalkan teknologi informasi
yang ada di era digitalisasi. Terlebih lagi pemerintah saat ini terus mendorong
kemajuan desa – desa, salah satunya dengan di kucurkannya dana desa yang
nilainya lumayan besar bagi masyarakat desa. Dengan kucuran dana desa tersebut,
pemerintah desa sebagai pemangku kebijakan dalam pembangunan lokal diharapkan
mampu untuk mewujudkan pembangunan desa.
Menuju
Digitalisasi Pedesaan
Jaringan informasi berbasis internet sekarang bukanlah
hal yang baru bagi warga masyarakat, terutama bagi kaum muda. Tidak hanya di
kota – kota, di pedesaan pun warga masyarakat sudah tidak aneh dengan hal
tersebut. Dengan kecanggihan teknologi internet yang ada, seluruh warga saat
ini mampu mengakses segala informasi yang berkembang.
Internet selain menawarkan media sosial dan sarana
telekomunikasi, juga terdapat banyak sekali manfaat yang akan di dapat bagi
pemerintah dan warga desa. Pemerintah desa akan lebih efisien dan efektif dalam
memberikan segala bentuk informasi kepada warga masyarakat baik dalam hal
kependudukan, keuangan maupun pembangunan di desa. Selain itu dengan adanya
internet yang di aplikasikan melalui SID maka warga masyarakat dapat berperan
lebih aktif dalam pembangunan desa dengan jalan memberikan informasi dan masukan
baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan desa melalui forum
diskusi. Melalui SID pula maka perkembangan ekonomi masyarakat desa akan
terangkat dimana warga desa akan mampu mengembangkan UMKM melalui akses
internet baik dalam memasarkan produk maupun dalam inovasi produksi yang ada di
desa masing – masing.
Untuk menuju digitalisasi desa – desa, maka sudah
sewajarnya jika pemerintah lebih fokus dan serius dalam “menggarap” SID yang
berbasis internet tersebut. Adapun beberapa hal yang perlu mendapat perhatian
tentang SID tersebut, antara lain :
- Pemerintah harus mampu menyediakan sarana infrastruktur baik yang bersifat
fisik atau non fisik yang meliputi pengadaan sarana jaringan internet di desa –
desa berikut pendamping dalam pelaksanaannya, hal ini dapat dilakukan dengan
menggandeng pihak ketiga yang berkompeten seperti provider layanan telekomunikasi maupun vendor
lainnya
- Pemerintah lebih
aktif dalam mensosialisasikan manfaat serta peran pentingnya SID, baik bagi
kemajuan pemerintah desa maupun warga masyarakat.
- Pemerintah mampu menggandeng Perguruan Tinggi yang kompeten
dalam bidang teknologi informatika yang akan berguna dalam membuat aplikasi –
aplikasi yang berguna bagi pembangunan pedesaan dan implemetasi aplikasi –
aplikasi yang ada dalam SID itu sendiri.
Dengan digitalisasi desa – desa maka di harapkan laju
pembangunan pedesaan akan berjalan lebih cepat, transparan dan mampu
dipertanggung jawabkan seperti amanah yang ada dalam UU Desa. Selain itu kesungguhan
dan kemauan dari seluruh pihak baik pemerintah, pemerintah desa maupun warga
masyarakat sangat dinantikan demi demi terwujudnya digitalisasi desa – desa,
yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga.
Artikel tersebut sangat membantu saya untuk memahami berbagai masalah yang dihadapi pedesaaan tentang system informasi yang seharusnya sudah dijalankan di era ini. Pada artikel ini juga mempermudah para lembaga desa untuk mengaspirasikan keinginan dan kemudahan dalam pendataan dan mempromosikan sebuah desa. Dan juga artiel ini sangat bermanfaat bagi kami mahasiswa teknik informatika yang akan menjadi pelopor revolusi kegiatan tersebut. Karena dengan begitu kami dapat belajar lebih dan menciptakan karya untuk Indonesia lebih maju dan sejahtera.
BalasHapusNamun, ada sedikit kendala yang saya baca pada artikel ini. Pada artikel ini hanya memfokuskan pada peran pemerintah yang harus menyediakan segala fasilitas, hal ini tidak salah hanya saja sedikit timpang dengan para penduduk desa yang mungkin sebagian besar nya tidak dapat menggunakan jaringan internet atau teknologi digital, mungkin juga tambahan dari saya pada artikel ini adalah dengan adanya tim ahli atau pekerja yang paham tentang ini untuk terjun langsung ke pedesaan dan mengajarkan penggunaan teknologi digital tersebut.
Sekian yang saya dapat saya sampaikan dalam tanggapan ini. Saya minta maaf sebesar-besarnya apabila dalam tulisan saya terdapat kata yang kurang pantas. Terima kasih.
Terimakasih atas sarannya, memang diperlukan sinergitas berbagai pihak untuk bisa menerapkan TIK di pedesaan, baik dari pemerintah, pemerintah desa maupun peran lembaga pendidikan tinggi dan swasta dalam bidang terkait. Hal ini mengingat desa - desa masih identik dengan keterbelakangan dan kemiskinan serta masyarakatnya yang masih banyak yang anti perubahan. Dengan adanya sinergitas akan menjadikan desa semakin maju, kuat dan berkembang.
BalasHapusHalo, Penggawa Desa! Saya sangat tertarik dengan artikel “Digitalisasi Informasi di Pedesaan”, memberikan informasi dan wawasan untuk banyak orang bagaimana kemajuan teknologi bisa dimanfaatkan, khususnya di daerah desa.
BalasHapusDengan adanya Sistem Informasi Desa (SID) akan memudahkan masyarakat desa dalam berbagai hal, beberapa di antaranya adalah dapat mempercepat update data kependudukan dan informasi terbaru secepat update status di media sosial, surat menyurat, pembagian bantuan dari pemerintah, administrasi, keuangan, dll.
artikel "Digitalisasi Informasi Pedesaan" menambah wawasan bagi saya sebagai mahasiswa maupun warga desa yang masih minim digital informasi pada masa era sekarang ini . Menginspirasi pedesaan lebih menyikapi melakukan langkah langkah pengembangan sistem pendataan dengan sistem yang baru dimana digital sebagai alat bantu dalam menyelesaikan tugas - tugas yang berkaitan dengan pendataan desa, sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.
BalasHapus