“Jalan Besar” Wisata Lokal Pedesaan

Gambar
Musim liburan sebentar lagi tiba, baik liburan karena anak sekolah maupun libur karena hari besar keagamaan yang pasti semua akan dinantikan bagi setiap warga Indonesia. Hal ini tidaklah berlebihan mengingat di hari libur nan indah tersebut, banyak moment – moment yang mampu di lakukan warga masyarakat. Selain menjadi ajang silaturahim sebagai bentuk hubungan baik dengan keluarga, liburan biasanya dijadikan moment warga kota untuk dapat pulang ke tanah kelahirannya di desa – desa. Dalam memanfaatkan moment kebersamaan antar anggota keluarga maupun ajang silaturahim antar warga, tidaklah jarang warga masyarakat mencari tempat berkumpul yang agak nyaman terutama bagi keluarga besar yang memang berniat menjadikan moment liburan sebagai ajang reuni dan silaturahim. Selain tempat yang lapang dengan suasana yang berbeda, anggota keluarga juga dapat menjadikan sarana refreshing dalam pertemuan tersebut. Oleh karena itu biasanya warga menjadikan area wisata lokal sebagai destinasi dalam ...

Uji Publik CaKades Ala Desa


Perkembangan desa – desa di tanah air dewasa ini di satu sisi menunjukkan hal yang menggembirakan dengan ditandai banyaknya pembangunan fisik di kawasan pinggiran perdesaan. Selain itu dalam proses demokrasi desa, perkembangan yang terjadi juga sangat luar biasa termasuk dalam hal pemilihan Kepala Desa. Bagaimanapun desa – desa menjadi tumpuan bagi pembangunan nasional karena sebagian wilayah tanah air berada di desa – desa dan pinggiran. Semua hal tersebut tidak terlepas dari di berlakukannya UU No 6 /2014 tentang Desa.


Pembangunan yang signifikan terhadap desa-desa di tanah air tidak terlepas dari sentuhan tangan – tangan kreatif para Kepala Desa yang ada. Penguasa lokal desa merupakan orang nomor satu dalam memimpin pembangunan desa. Baik dan buruknya wajah  pembangunan desa dan kawasan pedesaan tergantung daripada Kepala Desa yang ada di wilayahnya. Demi melangsungkan kehidupan pemerintahan desa, maka desa – desa saat ini dberikan hak kewenangan untuk mengurus pemerintahan desa sendiri seluas – luasnya bebasis pada kearifan lokal desa.

Uji Publik ala Pedesaan di Pendopo Desa
Uji Publik Ala Pedesaan
Untuk mendapatkan kualitas Kepala Desa (Kades) yang sesuai dengan harapan dan dambaan warga masyarakat, tidaklah mudah mengingat tugas, fungsi dan tanggung jawab Kades yang tidaklah ringan. Diperlukan seorang tokoh masyarakat dan sosok yang bisa bekerja dengan luar biasa berdasarkan prinsip – prinsip pemerintahan yang baik (Good Governance). Calon Kades (CaKadesa) yang jujur, adil, amanah, profesional dan jauh dari tabiat buruk merupakan impian warga dan di harapkan mampu membangkitkan desa dari kemiskinan dan keterbelakangan. Sejatinya perihal syarat perekrutan CaKades sudah di atur tersendiri baik dalam UU maupun peraturan pelaksana lainnya. Semua sudah terjadi penyeragaman sehingga akan mudah bagi pemerintah dan warga dalam menentukan calon pemimpin desa.

Namun kadang penyeragaman aturan yang ada akan berimbas terhadap lunturnya nilai – nilai ke khas an suatu desa. Padahal desa – desa yang ada di tanah air memiliki keberagaman dan karakteristik masing – masing yang sudah tertanam sejak nenek moyang dulu. Istilah “desa mawa cara negara mawa tata” tampaknya sudah mulai luntur dalam kehidupan di desa - desa. Hal ini dapat kita lihat dalam hal syarat dan prosedur pemilihan calon Kades yang kaku hanya berdasarkan peraturan semata.  Padahal desa – desa dapat menjaring calon Kades berdasarkan tradisi lokal tanpa harus menghilangkan aturan yang ada.

Agenda Pilkades yang berlangsung enam tahunan di desa – desa merupakan salah satu kesempatan bagi warga masyarakat desa guna mendapatkan pemimpin yang mampu membawa perubahan bagi desa – desa. Hal tersebut wajar adanya mengingat setiap enam tahun sesuai dengan Pasal 39 UU No 6/2014 akan diadakan pilkades sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mencari penguasa lokal desa. Selain itu pilkades sejatinmya wujud implementasi demokrasi yang sesungguhnya di tingkat lokal pedesaan.


UJI PUBLIK CAKADES
Sudah banyak cara yang ditempuh pemerintah guna mendapatkan calon pemimpin lokal desa yang mumpuni, baik dari administrasi, intelektualitas, kecakapan sosial maupun latar belakang mereka. Semua telah mengikuti prosedur seperti yang disyaratkan baik dalam UU sampai dengan Peraturan Bupati sebagai payung hukum nya. Namun semua prosedur tersebut nampaknya belumlah berjalan dengan maksimal untuk membawa perubahan yang berarti bagi desa – desa. Hal ini terbukti dari masih banyaknya penyimpangan dan peyelewengan yang terjadi baik dalam administrasi, kewenangan maupun tupoksinya.

Padahal di sisi lain pemerintah pusat telah menggelontorkan begitu banyak anggaran yang mengalir ke desa – desa. Sejak tahun 2015 sampai 2018 sudah 186 trilyun Dana Desa (DD) yang dikucurkan pemerintah. Semua demi satu tujuan yakni mempercepat terjadinya pemerataan pembangunan dan mengangkat derajat hidup warga masyarakat desa. Namun kita masih melihat banyaknya Kades yang terseret kasus penyelewengan DD tersebut yang berujung pada pemanggilann oleh KPK dan akhirnya masuk bui. Dari tahun 2015 sampai pertengahan semester 2018 menurut data ICW, ada 181 kasus korupsi DD yang merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih 40,6 milyar dan sebagian besar dilakukan Kades sebanyak 141 (KOMPAS,com/21-11-2018).

Dengan melihat fenomena yang terjadi seperti diatas, saya sebagai warga masyarakat desa yang tahun ini kebetulan akan melaksanakan hajatan pesta demokrasi tingkat lokal desa tersebut, merasa sangat prihatin dan perlu sebuah perubahan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Salah satunya dengan mengagendakan uji publik bagi Cakades yang sudah mendaftar. Selama ini uji publik kebanyakan hanya diperuntukan bagi para pejabat maupun pimpinan lembaga negara. Dan sudah saatnya desa juga mampu melaksanakan hal tersebut.

Dengan adanya Uji Publik tersebut setidaknya warga masyarakat akan paham dan mengetahui kekuatan dan kelemahan dari para cakades yang akan bertarung nantinya dalam Pilkades. Selain itu agenda tersebut sudah perlu dijalankan di tingkat lokal desa mengingat pentingnya pembangunan desa yang akan menjadi penyokong utama terhadap program pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah. Selaras dengan itu cakades juga harus mampu mengetahui betul seluk beluk desa yang nantinya akan mereka pimpin, baik dari segi geography, topography maupun demography desa.

Mungkin agenda uji publik bagi warga desa umumnya dan khususnya cakades saat ini masih terkesan aneh dan asing.  Rata – rata para kontestan termasuk panitia Pilkades berpikir “buat apa Cakades harus melalui uji publik dulu?”. Lebih lanjut mereka berpikir “seperti mau nyalon Kepala Daerah atau Presiden saja, harus ada uji publik segala”. Bagi saya dan warga masyarakat sebagai pemilih nantinya, uji publik ini sangat penting karena mereka nantinya yang akan mengambil segala keputusan terkait maju dan tidaknya desa kami.

Uji publik sejatinya bukan hanya sekedar unjuk visi dan misi para kentestan saja, lebih dari itu melalui uji publik juga akan terlihat mental pemimpin yang berkualitas dimana mereka akan berhadapan langsung dengan panelis tingkat lokal serta para tokoh masyarakat, tokoh adat, perwakilan pemuda, LSM ataupun perwakilan perempuan. Dalam uji publik juga akan terlihat cara mereka berhadapan langsung dengan warga masyarakat meskipun hanya bersifat perwakilan. Namun dari sinilah mereka nantinya akan mendapatkan gambaran utuh akan kemampuan dan kecakapan cakades dalam menghadapi berbagai persoalan di tingkat lokal desa, baik dari segi penggunaan anggaran, sosial kemasyarakatan, kearifan lokal serta pemberdayaan potensi lokal yang mungkin ada di daerah yang akan mereka pimpin kelak.

Sudah saatnya uji publik dijadikan suatu langkah terobosan dalam proses pemilihan Kades dan perlu di agendakan dalam proses Pilkades. Saya yakin dengan adanya uji publik cakades nantinya kan di dapatkan pemimpin yang berkualitas dan bertanggung jawab, mengingat dalam uji publik juga akan di sertai komitmen peserta dengan menandatangani suatu Pakta Integritas. Pakta Integritas sendiri sanagt diperlukan mengingat akan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan visi dan misi sehingga tidak akan terjadi penyelewengan kekuasaan.

Saya sangat optimis jika uji publik mampu di laksanakan secara maksimal di desa – desa pada saat pilkades, akan memberikan ruang dan kesempatan para kontestan menjelaskan tujuan mereka ikut dalam pertarungan menuju orang nomer satu di desa. Selain itu uji publik sendiri berfungsi sebagai rambu-rambu terhadap para kontestan agar lebih berhati – hati dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sehingga terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pembangunan Desa ; Harapan dan Tantangan

Inovasi Desa Lamahu di Gorontalo dengan Lamahu Command Center

“Embung Manajar” Surga Pelancong di Lereng Merbabu