Pembangunan desa yang sedang berjalan tidak hanya datang
secara tiba-tiba, namun sudah direncanakan pemerintah pusat jauh sebelumnya.
Terlebih dengan di tetapkannya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan
desa – desa menjadi lebih terarah dan menjadi skala prioritas pemerintah. Hal
demikian wajar adanya mengingat negeri ini terbentuk tidak kurang dari 75 ribu
desa atau dengan sebutan lainnya yang ada. Pemerintah menyadari hal tersebut,
oleh karenanya melalui program nawa cita khususnya pada point ketiga yakni “Membangun
Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam
kerangka negara kesatuan” pemerintah ingin mempercepat terjadinya
pemerataan pembangunan yang ada di negara ini.
Pembangunan desa dan kawasan pedesaan saat ini tumbuh sangat
pesat bukan hanya dari segi fisik atau infrastruktur semata semisal pengadaan
jalan, dam pengairan, sarana pendidikan, infrastruktur kesehatan warga dan lain
sebagainya. Namun pembangunan yang ada pada saat ini telah menyentuh pada
pembagunan non fisik semacam pemberdayaan ekonomi warga, peningkatan
partisipasi warga maupun pembangunan non fisik lainnya. Sejatinya pembangunan
non fisik tersebut lebih bermanfaat dan dapat dinikmati warga secara kontinyu
dan bersifat panjang bukan sesaat saja, dibanding pembangunan secara fisik yang
hanya bersifat sementara waktu.
|
Dana Desa untuk kemajuan Desa |
Program pembangunan nasional dari pinggiran dan pedesaan
tersebut, bukan hanya bersifat isapan jempol semata. Hal ini terbukti dengan di
gelontorkannya Dana Desa (DD) yang jumlahnya tidak sedikit. Bahkan hampir
setiap tahunnya DD yang dikucurkan pemerintah ke desa – desa mengalami kenaikan
dari jumlah nominalnya. Bagi sebagian desa, dengan adanya DD yang di kucurkan
pemerintah merupakan suatu peluang guna memajukan desa terutama bagi daerah
pedesaan yang minus dari segi PAD (Pendapatan Asli Desa). Namun bagi desa –
desa dengan PAD yang tinggi, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan suatu tantangan
tersendiri mengingat DD merupakan suatu amanah bagi desa untuk dapat dipertanggungjawabkan
terutama dari segi penggunaannya.
Setiap tahun prioritas pembangunan desa mengalami perubahan
semua tergantung arah kebijakan dari pemerintah guna mensinkronkan program
pembangunan desa terhadap program pembangunan nasional yang direncanakan.
Sedangkan salah satu program prioritas pembangunan desa pada masa sekarang
adalah terwujudnya kemandirian desa dengan pemberdayaan ekonomi warga
masyarakat pedesaan. Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam hal
ini Kementerian Pedesaan (Kemendes) dengan diadakannya BUMDes (Badan Usaha Milik
Desa) sebagai lokomotif penggerak perekonomian pedesaan. Dimana BUMDes sendiri
pada dasarnya merupakan suatu wadah atau “pendaringan”
jika orang jawa bilang guna sebagai tulang punggung ekonomi warga desa.
Saya salah satu orang yang optimis jika warga masyarakat desa
melalui pemerintah desa khususnya, mampu menggerakkan BUMDesa maka peningkatan
kesejahteraan warga melalui badan usaha tersebut mampu dilaksanakan. Sudah banyak
desa – desa di Nusantara mampu menjadi desa yang mandiri secara ekonomi dengan
adanya BUMDes. Namun sampai saat ini masih banyak desa – desa yang belum mampu
menghadirkan keberadaan BUMDes di tengah masyarakat pedesaan. Banyak kendala
yang biasanya terjadi pada desa – desa tersebut, mulai belum adanya potensi
desa yang mampu di unggulkan sampai persoalan modal usaha yang belum mencukupi
atau terbatas.
Khusus persoalan modal usaha BUMDes sendiri, sejatinya pada
masa sekarang bukanlah suatu persoalan yang berarti. Hal ini mengingat
pemerintah sendiri melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) telah
memberikan suatu sinyal kemudahan bagi instansi baik di tingkat pusat maupun
level desa untuk mampu membuka peluang investasi dalam suatu bidang usaha tertentu.
Terlebih dengan di tetapkannya UU No 25 Th 2007 tentang Penanaman Modal, akan
mempermudah bagi penanam modal guna memperluas jaringan usaha maupun membuka
program kemitraan bagi daerah – daerah termasuk pemerintah desa dalam hal ini
BUMDes.
BUMDes sendiri merupakan suatu wadah / motor bagi penggerak
ekonomi warga masyarakat pedesaan. Salah satu hal yang perlu diingat bahwa
jenis usaha BUMDes di desa – desa tidak boleh mengancam kegiatan perekonomian
warga masyarakat desa. Bahkan kehadiran
BUMDes harus bisa menampung, menyalurkan serta mewadahi kegiatan perekonomian
warga masyarakat desa. Oleh karenanya diharapkan kehadiran BUMDes mampu membawa
arah perubahan terutama dalam peningkatan ekonomi warga masyarakat desa.
Sinegitas Semua Pihak
Untuk mampu menjadikan
desa – desa di Nusantara maju berkembang, kiranya sudah saatnya BUMDes hadir di
tengah – tengah warga desa. Selain itu dengan adanya perkembangan teknologi
informasi yang berkembang sangat pesat pada masa sekarang, harus mampu di
optimalkan guna mempercepat perkembangan BUMDes yang telah ada. Teknologi
Informasi sendiri sejatinya keberadaannya merupakan salah satu jembatan untuk
memajukan dan mengembangkan BUMDes. Banyak ragam produk keluaran dari teknologi
informasi saat ini yang telah berkembang, baik dalam bentuk aplikasi - aplikasi,
sistem maupun media sosial sendiri. Semua saling terkoneksi dan terhubung satu
dengan yang lain.
Sejalan dengan itu
perlu pula dijalankan adanya program kemitraan baik dengan instansi pemerintah
lainnya, BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta lainnya. Program kemitraan
sendiri dapat berupa penanaman modal usaha maupun menarik investor untuk dapat
menjadi penanam modal. Dengan adanya DD yang dikucurkan diharapkan menjadi stimultan desa bagi desa untuk mampu
mendirikan BUMDes sebagai tolak awalnya. Sedangkan dalam perkembangannya jika
badan usaha desa tersebut mengalami pertumbuhan dapat menarik investor –
investor terutama penanam modal dalam negeri.
Dalam UU tentang
Penanaman Modal sendiri sudah di atur ketentuan baik bidang usaha yang perlu di
jalankan maupun persyaratan lainnya jika seorang atau badan usaha ingin
melakukan atau menjadi investor di BUMDes. Selain itu di dalam ketentuan UU No
6 tahun 2014 tentang Desa sendiri juga terdapat rambu – rambu yang mengatur perihal
pendirian BUMDes. Misalnya di dalam pasal 90 huruf c bahwa keberadaan BUMDes
diprioritaskan dalam pengelolaan sumber daya alam di desa. Hal demikian telah terjadi
sinkronisasi terhadap UU No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal khususnya
pasal 12 ayat 5 dimana salah satu bidang usaha yang boleh di dilakukan dalam
penanaman modal yakni adanya perlindungan terhadap sumber daya alam.
Selaras dengan itu
masuknya para penanam modal (investor) ke dalam BUMDes perlu menjadi suatu
perhatian tersendiri mengingat keberadaan para investor dalam memajukan BUMDes
sangat ditunggu – tunggu. Hal demikian pada masa sekarang sangatlah mudah untuk
dimungkinkan sehingga mampu bersinergi bersama,. Perkembangan jaman dengan
adanya era digitalisasi mempermudah semuanya, baik dalam hal perijinan,
kerjasama maupun pengembangan usaha kedepannya. Teknologi informasi menjadikan
semuanya tapak lebih sederhana, efektif serta efisisen, Dalam hal perijinan
misalnya sekarang sudah banyak daerah – daerah yang menjalankan proses perijinan
dengan model one way system, dimana
para investor akan diberkan kemudahan terutama dalam kecepatan maupun pelayanan
dalam masalah perijinan.
Selain itu pertumbuhan
teknologi informasi yang sangat pesat menjadikan semuanya tampak mudah. Sedah
banyak sistem komputer maupun aplikasi – aplikasi yang di jalankan semua pihak
yang terkait untuk menjadikan para investor nyaman dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Penerapan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam mengelola BUMDes
diharapkan menjadikan manajerial badan usaha tersebut berjalan dengan baik
sehingga menjadikan BUMDes yang ada memiliki tata kelola yang baik. Dengan
adanya konsep tata kelola yang baik dan handal maka tingkat kepercayaan para
investor baik perseorangan maupun badan usaha lainnya akan terus meningkat. Hal
demikian akan berujung di perolehnya para penanam modal yang secara kontinyu
akan terus bersinergi dalam mengelola dan membesarkan BUMDes yang ada di desa –
desa dengan menggelontorkan dananya.
Selain dalam hal tata
kelola BUMDes, perlu kiranya pengelola badan usaha desa yang ada pandai –
pandai dalam menarik investor agar bisa bergabung dengan mengkucurkan dananya
untuk membesarkan usaha yang ada. Salah satu strategi yang mungkin dapat
dilakukan dengan mempermudah konsep bentuk kerjasama yang ada. Bentuk kerjasama
kemitraan dewasa ini dapat dilakukan dengan berbasis Teknologi Informasi yang
berkembang. Sistem kerjasama kemitraan dapat dilakukan secara on line dan berbasis TIK dengan
menggunakan sistem atau aplikasi yang
dapat di buat oleh masing – masing BUMDes. Dengan adanya kemudahan tersebut,
para investor akan tertarik untuk berbondong – bondong menanamkan modalnya di
BUMDes.
Sejalan dengan
sinergitas BUMDes dengan para penanam modal, perlu kiranya juga menggandeng
pihak lembaga pendidikan tinggi yang terkait. Deangan hadirnya pihak perguruan
tinggi terutama yang berbasis TIK akan semakin memudahkan BUMDes yang ada untuk
tumbuh berkembang. Prinsip win-win
solution akan didapat kedua belah pihak, dimana pihak perguruan tinggi sebagai
akademisi akan mampu menimplementasikan dan menerapkan keilmuan yang di
peroleh. Sedangkan bagi BUMDes sendiri akan mudah dalam mengoperasionalkan
manajerial usaha dengan konsep yang lebih modern di era kemajuan jaman yang
berkembang pesat.
Saya sekali lagi sangat optimis dengan adanya
sinergitas antara BUMDes, para investor serta paran perguruan tinggi dengan
menggunakan konsep yang berbasis TIK akan di peroleh tata kelola BUMDes yang
baik, handal dan mumpuni. Hal demikian menjadikan BUMDes akan cepat tumbuh dan
berkembang dengan pesat yang menjadikan perkonomian warga masyarakat desa akan
terangkat. Selain itu secara otomatis tingkat pengangguran di desa – desa akan
mulai terurai sedikit demi sedikit yang berujung terjadinya pemerataan
pembangunan dengan berbasis ekonomi kerakyatan. Semua di mulai dari gagasan
yang sederhana untuk menjadikan desa – desa maju dan berkembang dan tingkat
kesejahteraan warga desa meningkat serta kemakmuran akan diperoleh.
Komentar
Posting Komentar